Sejarah 'sangat' Singkat Rumusan Pancasila
Pancasila lahir melalui
proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah
pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh
Empu Tantular dimana disana pancasila mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
Pancasila berasal dari
bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Pada tanggal
29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yaitu, BPUPKI
yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan
Ichibangase. BPUPKI mempunyai tugas membuat rancangan dasar negara dan
membuat rancangan UUD. Dalam sidang
Pertama, terdapat beberapa usulan mengenai rumusan dasar negara, diantaranya:
1. Muhammad Yamin
Mengusulkan:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
persatuan Indonesia
2.Seopomo
Mengusulkan:
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
3.Seokarno
Mengusulkan:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Karena dalam sidang tersebut belum
mendapatkan keputusan, maka dibantuklah ‘panitia sembilan’ yang diketuai oleh
Ir. Seokarno. Pada tanggal 22 Juni 1941, panitia Sembilan berhasil merumuskan
pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai Piagam
Jakarta. Namun sila pertama dalam dasar Negara yang terdapat di piagam jakarta
masih belum disetujui-Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam
bagi pemeluk pemeluknya-karena tidak semua orang Indonesia beragama islam, sehingga
sila itu diubah menjadi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’.
Dengan begitu, pancasila ditetapkan
dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan bunyi:
1. Ketuhanan Yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradap.
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : Artikel Siana
Komentar
Posting Komentar